- Fraksi PDIP Walk Out dari Rapat DPRD Jabar, Protes Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi
- Viking Subang Gelar Nobar BRI Liga 1: Ajang Silaturahmi Antar anggota
- RAKER DEWAN PENDIDIKAN KAB. SUBANG : Kolaborasi, Infrastruktur, dan Kesempatan yang Merata
- Tragedi Ledakan Amunisi TNI di Garut, 13 Orang Tewas
- Hajat Panen Tebu, Subang Targetkan PG Rajawali Aktif 2027
- Ketegangan Memuncak, India dan Pakistan Bentrok Hebat di Kashmir
- Gubernur Jabar Terbitkan Edaran, Tekankan RSUD Layani Pasien Tanpa Diskriminasi
- Tindak Lanjut Edaran Gubernur Jabar, Bupati Subang : Anak nakal kita kirim ke lanud suryadarma
- Pemkab Subang Sapa Warga Sukamandijaya, Tinjau Jalan dan Hadirkan Layanan Keliling
- Resmi Juara BRI Liga 1 2024/2025 : Persib Bandung Back-to-Back Juara
Bayu Satya Prawira, Anggota DPRD Jabar: Kebijakan Sosial Bagus, Tapi Harus Dilandasi Hukum
Bayu Tegaskan Dukungan terhadap Kebijakan Gubernur, Asalkan Sesuai Konstitusi

Baca Lainnya :
- Pergeseran Anggaran APBD Provinsi 2025: Fokus pada Pembangunan Infrastruktur dan Pendidikan0
- Persib Bandung Bungkam PSS Sleman 3-0, Selangkah Lagi Menuju Juara Liga 10
- Penggusuran di Bantaran Sungai Dawuan, Warga Harapkan Penggantian atau Relokasi0
- Kades Indra Zainal Temui DPRD Provinsi Bayu Satia Prawira Terkait Unggahan TikTok yang Viral0
- Anang Sopyan Bantah Karang Taruna kaliangsana Terlibat Pungli Galian Tanah0
Subang — hakbicara.com — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Bayu Satya Prawira, menyampaikan pentingnya seluruh tindakan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip negara hukum. Dalam keterangan resminya, Bayu menegaskan bahwa dirinya mendukung berbagai kebijakan sosial yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat, namun tetap harus dibarengi dengan kepastian hukum.
"Masyarakat banyak yang masih salah paham ini, walaupun saya yakin buzzer itu yang nyerang aura cinta, sama kayak yang nyerang ke saya," ujar Bayu membuka pernyataannya terkait vidio viral aura cinta dan kang dedi mulyadi.
Bayu mengingatkan bahwa sesuai amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan di wilayah hukum NKRI wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap tindakan yang dilakukan oleh Kepala Daerah harus sesuai dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya wajib berlandaskan pada prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," tegasnya.
Selain itu, Bayu mengingatkan bahwa Kepala Daerah juga terikat pada Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban Kepala Daerah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap penyimpangan, pelanggaran, atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau pemberhentian dari jabatan," imbuhnya.
Sebagai contoh, Bayu menyoroti kebijakan peniadaan kegiatan studi tour di sekolah-sekolah. Ia menilai langkah tersebut positif dari sisi sosial, namun tetap perlu diiringi dengan dasar hukum yang jelas.
"Saya mendukung kebijakan peniadaan studi tour karena niatnya baik. Tapi harus dibarengi dengan aturan, dibuatkan dulu surat edaran, perda, dan kajian untuk kepentingan masyarakat. Khususnya karena Jawa Barat ini milik seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir orang," jelas Bayu.
Bayu menekankan bahwa dirinya mendukung Gubernur dari aspek sosial, namun tetap mengingatkan pentingnya menjaga aspek hukum sebagai pondasi negara.
"Saya mendukung Pak Gubernur dari aspek sosial, sangat bagus. Tapi harus dibarengi oleh aspek hukum karena negara kita negara hukum. Dan saya siap membantu Pak Gubernur," tutup Bayu Satya Prawira.
